Proses Kilat P-APBD Bondowoso 2026 Memantik Boikot, Kualitas Anggaran Dipertanyakan
BONDOWOSO, ( Suara narasi.id ) – Tata kelola dan transparansi pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kembali memicu polemik tajam. Seluruh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih melakukan aksi boikot dengan tidak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes atas pola penjadwalan yang dinilai terkesan "kejar tayang" dan ugal-ugalan. Dokumen anggaran bernilai miliaran rupiah yang menyangkut hajat hidup publik dipaksakan untuk ditelaah hanya dalam hitungan jam.
Dikonfirmasi via sambungan telepon, Sekretaris DPC PPP sekaligus Anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Ahmadi, mengungkapkan bahwa penolakan hadir ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen. Fraksi PPP emoh dicap sekadar menjadi stempel pembuat kebijakan tanpa melakukan kajian yang rigid.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pandangan umum. Kami tidak ingin satu rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran atau terbuang percuma," katanya
Ahmadi membeberkan kejanggalan dalam ritme pembahasan kali ini. Nota keuangan perubahan APBD baru diserahkan oleh Bupati pada sidang paripurna pagi hari. Ironisnya, fraksi-fraksi dewan sudah dipaksa menyetor dokumen pandangan umum pada sore harinya, pukul 14.15 WIB. Padahal, berkaca pada pembahasan anggaran periode-periode sebelumnya, fraksi minimal diberikan waktu satu hingga dua hari untuk membedah anatomi dokumen keuangan daerah.
"Tidak mungkin hanya dalam beberapa jam kami mengkaji dan mempelajari nota yang disampaikan Bupati. Kalau kemudian kami menyusun pandangan umum secara asal-asalan, justru itu tindakan tidak bertanggung jawab," ketusnya.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., bergerak cepat memastikan bahwa ketidakhadiran Fraksi PPP tidak akan menjegal legalitas hukum proses politik yang sedang berjalan. Saat diwawancarai awak media
Ahmad Dhafir menegaskan, mekanisme di internal DPRD tetap sah karena aturan kuorum dua pertiga anggota hanya mengikat pada rapat paripurna pengambilan keputusan atau penetapan akhir APBD.
"Kuorum dua per tiga itu (wajib) pada penetapan APBD. Di luar penetapan APBD tidak harus dua per tiga," dalih Dhafir saat dikonfirmasi terpisah.
Politisi senior PKB ini juga menepis tudingan adanya pemaksaan jadwal sepihak.
Menurutnya, seluruh rentetan pelaksaan sidang telah disepakati bersama di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso, di mana utusan dari Fraksi PPP juga terlibat di dalamnya.
"Semua kegiatan dan tahapan ini sudah dibahas di Badan Musyawarah. PPP juga hadir, wakil ketua (DPRD dari PPP) juga hadir. Sudah ada pemberitahuan juga. Mungkin (ketidakhadiran) karena kesibukan dan waktunya sangat mepet," kilah Dhafir mencoba meredam tensi.
Kendati demikian, alasan administratif dari pimpinan dewan dinilai gagal menjawab esensi masalah. Ketidakhadiran 100 persen anggota Fraksi PPP dalam tahapan krusial ini mengonfirmasi adanya keretakan serius dalam komunikasi politik legislatif di Bondowoso.
Fraksi PPP sendiri menyatakan tidak ingin berspekulasi jauh mengenai motif di balik percepatan jadwal ini. Namun, mereka memastikan tidak akan melepaskan fungsi pengawasan begitu saja. Evaluasi kritis terhadap pos pendapatan dan belanja daerah dalam draf P-APBD 2026 akan dipindahkan ke babak akhir.
"Kami tetap mengkaji. Insyaallah nanti dalam pendapat akhir fraksi, semua catatan kritis itu akan tetap kami tuangkan," pungkas Ahmadi.
Aksi boikot ini menjadi alarm keras bagi publik Bondowoso. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang tepat sasaran untuk masyarakat bawah, potret pembahasan P-APBD 2026 yang super kilat ini mengaburkan esensi debat kebijakan yang sehat, demi sekadar mengejar ketepatan kalender politik.( Don)